inilah.id

Sinyal Kuat Untuk Birokrat Imigrasi

Pelayanan Kantor Imigrasi

Oleh Dodi Karnida HA, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan

Senin, 12 Desember 2012 ketika selepas magrib saya membuka berita di google search, muncul beberapa foto Ahmad Sahroni (AH) Wakil Ketua Komisi III DPR yg berasal dari Partai Nasdem, mendampingi judul berita keimgrasian antara lain berbunyi “Komisi III DPR Harap Dirjen Imigrasi Terpilih Sosok Revolusioner”, Ahmad Sahroni : Dirjen Imigrasi Baru Harus Bisa Kerja Cepat Dengan Teknologi dan Komisi III DPR Harap Dirjen Imigrasi Yg Baru Bawa Perubahan Besar.

Setelah beberapa saat kemudian saya telusuri lebih lanjut berita seperti itu, ternyata sudah berjumlah belasan berita media online yg memuat pernyataan yg identik. Dari semua berita yg saya baca, terdapat inti harapan AS terhadap Dirjen Imigrasi yg baru itu bahwa Dirjen Imigrasi itu :

1. Harus orang yg revolusioner, punya track record kerja yg cepat, efisien dan efektif dengan pemanfaatan teknologi;

2. Tidak harus berasal dari kalangan internal, yg penting memiliki rekam jejak dan kapabilitas yg mumpuni.

Berdasarkan pernyataan itu, saya menganggap bahwa arah haluan imigrasi yg menjelang Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke 73 pada tanggal 26 Januari nanti, akan dikendalikan oleh sosok yg berasal dari kalangan swasta yg berbasis teknologi. Kriteria yg disampaikan AS itu tidak mengarah kepada nomor urut 2 calon dirjen imigrasi yg diusulkan panitia seleksi kepada Presiden Jokowi, yaitu Doktor LAB, Lucky Agung Binarto, SH., MH. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kemenkumham yg merupakan pejabat imigrasi tulen dari awal karirnya. Dia sebelum ini, menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kemenkumham, Kakanwil Kemenkumham Riau, Kakanim Kelas I Khusus TPI Batam, Kepala Divisi Imigrasi Jawa Timur dan sebelumnya lagi pernah menjabat sebagai asisten atase imigrasi pada KBRI Singapura serta menjadi Atase Imigrasi pada KBRI di Jerman.

Sinyal yg sama, juga tidak mengarah ke nomor urut 3 yaitu Marsekal Muda (Purn) TNI Julexi Tambayong (JT) yg jika beliau terpilih, maka seolah beliau mengikuti jejak seniornya yg mantan panglima TNI Hadi Tjahjanto menjadi Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Harus diakui bahwa sinyal yg disampaikan oleh AS arahnya menunjuk kepada orang nomor urut satu yaitu Silmy Karim yg saat ini masih menjabat sebagai Direktur Utama Krakatau Steel. Dan mungkin saja penyataan AS yg terang benderang nan gamblang ini memperlihatkan bahwa SK Presiden tentang Dirjen Imigrasi akan segera diterbitkan.

Siapapun nanti yg dipilih oleh Presiden, tentu harus didukung sepenuhnya oleh berbagai kalangan khususnya dari kalangan internal. Sebagai purnabhakti pegawai imigrasi, penulis meyakini bahwa seluruh pegawai imigrasi akan tegak lurus “bernarasi tunggal” mendukung kepemimpinannya. Adapun harapan penulis sebagaimana telah disampaikan dalam tulisan sebelumnya, maka kiranya Dirjen Imigrasi yg baru nanti memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Melakukan penataan kesisteman untuk setidaknya jangka waktu 23 tahun ke depan agar pada usia Indonesia menginjak 100 tahun kemerdekaannya, kesisteman imigrasi yg setiap hari bebannya semakin bertambah seiring dengan dinamika pelayanan dan pengawasan keimigrasian kepada masyarakat (WNI/WNA); informasi dan teknologi kesistemannya berkelas dunia sejajar dengan negara-negara maju, nir atau bahkan nihil gangguan;

2. Memprioritaskan, maksimalisasi koneksi/sinkronisasi data base WNI dan WNA agar jika ada orang yg berstatus WNA kemudian mengajukan Paspor RI, maka sistem akan mendeteksi bahwa status pemohon paspor tersebut masih WNA;

3. Wujudkan Pasal 4 (5) UU.6/2011 tentang Keimigrasian yg menyatakan bahwa : “Kantor Imigrasi (Kanim) dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi”. Jadi tidak di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM agar langkah-langkah strategis guna mendukung pelaksanaan tugas fungsinya menjadi lebih efektif dan efisien, tidak terhambat oleh birokrasi yg kadang-kadang tahapannya berlapis-lapis;

4. Sesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor yg berlaku 10 tahun menjadi 2 kali lipat dari tarif paspor sebelumnya yg masa berlakunya 5 tahun;

5. Perbanyak titik pelayanan keimigrasian khususnya untuk pelayanan paspor misalnya melakukan gerak cepat (gercep) merespon secara konkrit pendirian kantor imigrasi (Kanim) atau Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKKI) jika suatu pemerintah daerah telah menyiapkan sarana yg diperlukan. Konkritnya dapat segera dibangun Gedung Kanim Palopo-Sulawesi Selatan yg telah memiliki tanah hasil hibah dari Walikota Palopo beberapa tahun lalu dan demikian juga pendirian UKKI di Kulonprogo karena Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyiapkan gedungnya;

6. Kembalikan atribut imigrasi seperti semula sebagaimana halnya diterapkan oleh Mabes TNI, Kementerian Pertanian atau Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam integrated type suatu organisasi, masing-masing matra, identitasnya masih harus tetap ada sehingga jika dikaitkan dengan pelayanan masyarakat dan guna memudahkan masyarakat untuk mengenalinya, maka pakaian dinas matra masing masing harus spesifik yg ditentukan oleh unit utama masing masing. Jadi fungsi utama dari pakaian seragam matra antara lain dalam rangka pertangungjawaban tugas baik pelayanan dan pengawasan terhadap WNI maupun masyarakat internasional/WNA. Jangan sampai masyarakat menjadi bingung misalnya Dadu pulang dari luar negeri berhadapan dengan petugas imigrasi berseragam X, ketika menjenguk temannya yg berada di Rutan atau Lapas berhadapan dengan petugas berseragam X juga. Lalu ketika Dadu hadir dalam pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan atau melakukan pendampingan bantuan hukum kepada masyarakat, ia bertemu dengan pejabat berseragam X dari Ditjen Peraturan Perundangan-undangan dan pejabat berseragam X dari Badan Pembinaan Hukum Nasional atau Badan Litbang Hukum dan HAM serta pejabat Kanwil Kemenkumham yg berseragam X juga. Di Markas Besar TNI atau di Kantor Kemenko Polhukam, masing-masing pejabat matra, memakai pakaian dinas sesuai matranya masing-masing. Demikian juga pegawai karantina pertanian, pegawai karantina kesehatan atau pegawai bea cukai, tetap memakai pakaian seragam kebanggaannya yg ditentukan oleh unit utamanya masing-masing dan tidak ditentukan oleh kementeriannya untuk disamakan. Tanggal 26 Januari 2023 imigrasi akan berusia 73 tahun dan merupakan usia yg sangat berarti sehingga jika jejak sejarah dalam atribut/seragam keimigrasian dilebur begitu saja; tentu sangat disesalkan seolah akan menghapus sejarah keimigrasian secara perlahan-lahan. Hal ini mungkin juga akan dirasakan oleh saudara-saudara kami dari jajaran pemasyarakatan yg jejak sejarahnya sudah puluhan tahun tetiba harus memakai seragam yg sama dengan pegawai unit lain yg usia pembentukan unitnya baru beberapa tahun saja. Core bussines pegawai BPHN, Balitbang Hukum dan HAM, Ditjen Peraturan Perundang-undangan dan serta lapangan kegiatannya sangat berbeda jauh dengan pegawai imigrasi atau pemasyarakatan yg sehari-harinya melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap masyarakat. Terang benderang, sangat kurang pas jika pakaian dinas dimaksud diseragamkan, dilakukan fusi seperti halnya puluhan tahun lalu partai politik (yg memiliki visi, misi dan seragam masing-masing) difusikan menjadi satu partai politik yg diseragamkan visi misinya termasuk penyeragaman atribut/pakaian identitasnya;

7. Revitalisasi atas Structure, Substance dan Culture yaitu penataan atau perbaikan atas aturan terkait, kewenangan dan struktur organisasi serta budaya kerja aparatur keimigrasian. Contoh sederhana misalnya agar surat edaran yg bersifat internal tidak memuat materi yg seharusnya dimuat dalam peraturan menteri atau peraturan pemerintah karena dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan yuridis atau gugatan dari kelompok masyarakat yg memiliki kedudukan hukum yg mereka merasa dirugikan atas terbitnya surat edaran dimaksud;

8. Peraturan Menkumham No.35 tentang Konsultan Keimigrasian yg ditetapkan pada tanggal 17 September 2021 dan diundangkan tanggal 20 September 2021, dapat segera direalisasikan agar dalam waktu yg tidak terlalu lama lagi, jajaran Ditjen Imigrasi memiliki mitra yg erat dalam pembangunan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan mewujudkan birokrasi berkelas dunia sebagaimana tercantum dalam Mars Kemekumham yaitu….Indonesia Jadi Bangsa Kelas Dunia. Jika Permenkumham 35 itu tidak segera diwujudkan, tentu kepercayaan masyarakat akan berkurang padahal kepercayaan (trust) itu merupakan unsur yg sangat berharga dalam segala urusan pelayanan masyarakat;

9. Wujudkan sistem penerbitan 2 Paspor RI yg sama-sama berlaku untuk WNI yg memiliki kepentingan spesifik/tertentu sebagaimana diuraikan berikut ini :

a. Bagaimana sikap imigrasi untuk menghargai kepentingan masyarakat yg pada suatu waktu memerlukan dua buah paspor? Sebagai contoh kecil misalnya seorang CJH dari Papua Barat ialah seorang BMI, dosen terbang, pengusaha, ahli pengeboran minyak, penerima beasiswa atau berprofesi lainnya. Suatu saat ia harus berada di luar negeri misalnya di Papua New Guinea untuk melakukan pengobatan di luar negeri atau melakukan kegiatan yg telah diperjanjikan dan memiliki nilai ekonomi/strategis yg luar biasa sementara paspornya sedang dalam proses pengurusan visa oleh Kemenag di Kedubes KSA. Apakah imigrasi akan diam saja dan menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada Kemenag?
Menurut hemat saya, sudah saatnya imigrasi memikirkan hak asasi masyarakat seperti itu dengan cara mengkaji lebih mendalam lagi kemungkinan dikeluarkannya kebijakan penerbitan 2 (dua) buah paspor sejenis kepada WNI seperti itu. Menurut pemahaman saya, penerbitan Dokumen Perjalanan RI (DPRI) sejenis itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) jika terdapat unsur memiliki atau menggunakan secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf d UU.6/2011 tentang Keimigrasian. Dengan demikian, jika pemilikan dan penggunaannya tidak dilakukan secara melawan hukum, maka pemegangnya tidak dapat dipidana bahkan kebijakan itu sangat menguntungkan masyarakat maupun imigrasi sendiri. Bagi masyarakat misalnya konglomerat A atau buruh B telah memiliki paspor Nomor X berlaku 5 tahun sampai tahun 2027 tetapi paspornya tertahan beberapa minggu di suatu kedutaan karena ada gangguan sistem penerbitan visa ditambah liburan nasional negaranya, tetiba A harus menandatangani kontrak proyek bernilai trilyunan di Singapura dan proyek itu banyak menyerap tenaga kerja kita atau misalnya B harus segera dibawa berobat ke Kuching, maka A dan B itu tidak usah terpaku dengan Paspor Nomor X karena dia telah memiliki paspor Nomor Y yg diperolehnya secara tidak melawan hukum. Dengan kebijakan pemilikan dua paspor seperti itu, hak asasi A dan B untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tidak terkendala dan dapat dipenuhi negara sepenuhnya. Bagi imigrasi sendiri, tentu PNBPnya akan semakin bertambah karena beberapa orang WNI telah membayar PNBP sebanyak 2 kali. Soal pengendalian atau pengawasan atas penggunaan dua DPRI sejenis yg sama-sama masih berlaku itu, saya kira tidak sulit untuk membangun sistemnya;

b. Dalam kasus lain misalnya seorang C BMI profesional, BMI tenaga kasar atau mahasiswa yg tinggal dan berkegiatan di Sarawak. Pada bulan Mei 2023 ia harus menyerahkan paspornya ke Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan guna pengurusan visa ke KSA sehubungan C yg asal Kabupaten Bone tersebut termasuk dalam daftar CJH untuk melakukan kewajiban asasinya menunaikan perjalanan ibadah haji. Bagaimana sikap KJRI Kuching atau Kemenag Sulsel terhadap pemenuhan atas hak asasi C tersebut ? Tetap negara harus hadir dan tidak boleh berdiam diri atas permasalahan yg dialami WNI seperti itu.
Bagaimana jalan keluarnya? 1. Apakah C itu harus mengirimkan paspornya ke keluarganya di Bone untuk diserahkan kepada Kanwil Kemenag? Jika ini dilakukan, apakah mungkin C bisa tinggal dan berkegiatan di Sarawak tanpa memegang paspor ?

2. Apakah C harus merelakan menjadwal ulang kewajiban asasinya menunaikan ibadah hajinya ?;

3. Ataukah C harus pulang ke Indonesia dan meninggalkan Sarawak selama sekitar 90 hari sehubungan dengan keperluan proses permohonan visa dan menunaikan ibadah haji?. Jika demikian yg terjadi, kemungkinan besar ia tidak dapat melanjutkan kegiatan/pencarian nafkahnya karena telah meninggalkan tempat kegiatannya di negeri orang sekitar 3 bulan.

Untuk mendapatkan solusi terbaik bagi WNI seperti itu agar HAM mereka dapat dipenuhi oleh negara, maka yg saat ini hadir dalam pikiran saya, solusi terbaiknya adalah bahwa kepada setiap WNI dalam keadaan tertentu dapat diterbitkan DPRI sejenis yg keduanya masih berlaku. Jika hal ini dapat diwujudkan, saya menganggap bahwa negara telah benar-benar hadir memenuhi HAM masyarakatnya. Negara telah melakukan “Pemenuhan HAM Untuk Setiap Orang” sebagaimana tema peringatan hari HAM sedunia ke-74 pada tanggal 10 Desember 2022 lalu.

Bagikan Artikel

Berita Terbaru